Linieryang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Berikut daftar kode bidang studi (mata pelajaran) sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB : Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah MI bisa diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Artikel ini akan khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya akan dibahas dalam artikel tersendiri. Linieritas kerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang menerima tunjangan profesi guru TPG. Sebagaimana diketahui, seorang guru memiliki beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka JTM hingga maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan sebagai linieritas. Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun jika yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan tunjangan profesi guru. Di tahun 2017 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2017. Pada Bab III Poin A tentang kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka dan paling banyak 40 empat puluh jam tatap muka dalam 1 satu minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya." Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah Dalam Juknis TPG 2017 Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 7394 Tahun 2016 menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah. Tabel tersebut merupakan turunan dari KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 No Bidang Studi Sertifikasi Kode Bidang Sertifikasi Mapel yang Sesuai 1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Bahasa Arab 2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 Pendidikan Agama Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam 3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis 4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf 5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri 6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 Sejarah Kebudayaan Islam , Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih 7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Balaghah Untuk point 2 - 7, selain pada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, dan MAK. Atau lihat gambar berikut Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 No Bidang Keilmuan Bidang Studi dan Kode Sertifikasi yang Sesuai Keterangan 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Agama Islam 127, Pendidikan Agama Kristen 134, Pendidikan Agama Katolik 130, Pendidikan Agama Budha 140, Pendidikan Agama Hindu 137, Pendidikan Agama Konghucu 143 Sertifikat pendidik bagi setiap guru pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya tidak berwenang mengajar peserta didik yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya dan pembayaran tunjangan profesi oleh Kementerian Agama sesuai kewenangannya 2 Guru Kelas Guru Kelas 027, Umum kelas awal dan akhir 027, Matematika 047, PKn 050, Bahasa Indonesia 054, Ilmu Pengetahuan Alam Fisika 057, Ilmu Pengetahuan Sosial 060 Guru Kelas dapat diampu juga oleh guru yang memiliki kode sertifikat 084, 154, 310, 087, 023, 028, 156, 094, 180, 318, 097, 184, 187, 190, 319, 320, 321, 100, 114, 117, 120, 204, 207, 214, dan 215 3 Seni Budaya dan Prakarya Mata pelajaran seni budaya dan prakarya pada jenjang Sekolah Dasar dapat diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik seni budaya atau prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar 4 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan Pendidikan Jasmani olah raga & kesehatan 107, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 - Atau lihat gambar berikut Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2017.

Linieryang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Berikut daftar isyarat bidang studi (mata pelajaran) sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB :

Bagi anda para Guru Madrasah yang akan sertifikasi, khususnya untuk rumpun Mapel Pendidikan Agama Islam PAI dan Bahasa Arab, kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Mapel PAI di Madrasah terdiri dari beragam jenis pelajaran. Di antara yang utama ialah Aqidah Akhlak, Al Qur’an hadits, Fiqh dan Sejarah Kebudayaan Islam SKI dan lain sebagainya. Khusus untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab memang mempunyai aturan khusus yang berkaitan dengan linieritas pelajaran di dalamnya atau yang kerap disebut dengan Mapel serumpun. Anda pasti tahu, jika untuk sertifikasi saat ini, antara Mapel yang diampu dengan Ijazah Guru haruslah Linier. Linieritas antara mapel yang diampu dengan kompetensi akademik menjadi syarat utama agar seorang guru bisa sertifikasi. Apa itu Linieritas? Yang dimaksud dengan Lineritas ialah kesesuaian antara Mapel yang diampu guru ketika mengajar dengan sertifikat pendidik yang dimiliki Ijazah dan juga Nomor Registrasi NRG yang dipunyai oleh seorang guru. Sedangkan yang dimaksud dengan rumpun mata pelajaran secara sederhana dapat diartikan sebagai daftar mata pelajaran yang linier/serumpun dengan mata pelajaran tertentu. Sebuah Mapel dapat linier dengan Mapel lain. Termasuk juga untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab. Di mana kedua Mapel ini diajarkan pada jenjang pendidikan MI, MTs, MA. Linieritas dan rumpun Mapel yang diajarkan Guru ini ke depannya akan sangat berguna untuk memenuhi kewajiban mengajar seorang Guru sertifikasi yaitu minimal 24 jam tatap muka. Misalnya, ada seorang Guru dengan sertifikat pendidiknya ialah Fiqh, namun karena jumlah Rombel di Madrasah sedikit akhirnya dia tidak bisa memenuhi syarat minimal 24 Jam Tatap Muka apabila hanya mengajar Mapel Fiqh saja. Namun karena terdapat Mapel yang serumpun dengan Fiqh, seperti Aqidah Akhlak maka kekurangan jam Fiqh tersebut bisa ditambah dengan Mapel Aqidah Akhlak. Sehingga batas minimal 24 JTM tersebut bisa terpenuhi dan sertifikasi Guru bisa cair. Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi Mengenai linieritas Mapel ini sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan. Salah satunya ialah KMA Nomor 103 Tahun 2015 yang membahas tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Di dalam dalam PMA itu sudah diatur rumpun dan juga Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab yang linier dengan Mapel lainnya untuk Sertifikasi. Daftar Linieritas Kode Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 Adapun Daftar Linieritas Kode Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 adalah sebagai berikut Bidang Studi Sertifikasi PAI Kode Bidang Sertifikasinya ialah 030, 067, 127, 300 Mapel yang Sesuai ialah Pendidikan Agama Islam, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih. Bidang Studi Sertifikasi Alquran Hadist Kode Bidang Sertifikasinya ialah 022, 085, 093, 236, 711, 712 Mapel yang Sesuai ialah Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis. Bidang Studi Sertifikasi Aqidah Akhlak Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 069, 128, 235, 629, 712 Mapel yang Sesuai ialah Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf. Bidang Studi Sertifikasi Fiqih Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Mapel yang Sesuai ialah Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri Bidang Studi Sertifikasi Sejarah Kebudayaan Islam Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 083, 117, 204, 238, 714 Mapel yang Sesuai ialah Sejarah Kebudayaan Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak dan Fiqih Bidang Studi Sertifikasi Bahasa Arab Kode Bidang Sertifikasinya ialah 069, 085, 167, 239, 314 Mapel yang Sesuai ialah Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, dan Balaghah Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai Surat 360/ Sesuai dengan Surat yang bernomor 360/ tertanggal 17 April 2017, Daftar rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab adalah sebagai berikut Mata Pelajaran Al Quran Hadis Rumpun Mata Pelajarannya adalah Qira'ah Qur'an, Ulumul Qur'an, Ilmu Tajwid, Tahfidz al-Qur'an, Ulumut Tafsir, Tafsir, Hadis dan Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis Mata Pelajaran Aqidah Akhlak Rumpun Mata Pelajarannya adalah Aqidah / Tauhid, Akhlak, Ilmu Kalam dan Tashawuf Mata Pelajaran Fiqih Rumpun Mata Pelajarannya adalah Fiqih, Ushul Fiqih, Ilmu Faraidl dan Qaidah Fiqhiyah Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Rumpun Mata Pelajarannya adalah Sejarah Kebudayaan Islam, Sirah Nabawiyah dan Tarikh Mata Pelajaran Bahasa Arab Rumpun Mata Pelajarannya adalah Bahasa Arab, Imla', Qira'atul Kutub, Khath/ Tahsinul Khath, Hiwar, Sharaf, Nahwu, l'Ial, Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial, I'rab, Qaidah I'rab, Imu Bayan, IImu Balaghah, IImu Mantiq dan Ilmu Arudl. Demikianlah informasi mengenai Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi yang bisa kami sampaikan.
Bagiguru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1D- IV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 lima tahun terakhir berturut-turut.

Program studi linier dari sarjana ke pascasarjana akan memberikan beberapa keuntungan bagi Anda. Beberapa orang mungkin nyaman-nyaman saja melanjutkan kuliah pada prodi yang tidak liner. Akan tetapi, siapkah Anda untuk belajar dari awal tentang prodi tersebut? Linieritas merupakan pengambilan prodi yang masih satu bidang ilmu, subrumpun, atau rumpun ilmu. Misalnya, Anda lulusan sarjana Prodi Ekonomi Pembangunan dan melanjutkan Pascasarjana Ekonomi Pembangunan dikatakan linier karena satu bidang ilmu. Prodi Ekonomi Pembangunan melanjutkan Pascasarjana Ekonomi Syariah masih linier karena satu sub rumpun ilmu. Lalu, Sarjana Ekonomi Pembangunan melanjutkan Pascasarjana Administrasi Keuangan juga masih linier karena satu rumpun ilmu. Profesi Dosen Menuntut Kelinieran Profesi Dosen Keuntungan memilih program studi linier adalah berkesempatan luas menjadi dosen. Seorang dosen berpendidikan pascasarjana akan mengajar di jenjang sarjana. Jadi, dia harus mengajar mata kuliah yang pernah diambil dulu. Jika tidak linier akan cukup menyulitkan memberikan mata kuliah yang sesuai kepakarannya. Kelinieran seorang dosen juga menentukan jenis penelitian yang dikerjakan. Dosen dituntut untuk melakukan riset di bidangnya. Maka, dosen harus memiliki keahlian pada bidang ilmu tertentu. Jika, pendidikan dosen tidak linier akan sulit juga menentukan kepakarannya. Namun, kelinieran tidak semata-mata ditentukan dari program studi yang diambil. Mata kuliah yang telah ditempuh, kajian tesis, serta mata kuliah yang diajarkan juga dapat digunakan untuk mempertimbangkan kelinieran. Akan tetapi, Anda yang memang bertekad menjadi dosen lebih baik mengambil prodi yang linier. Kelinieran Memudahkan Proses Belajar Kuliah di Pascarjana Keuntungan lain kuliah pada program studi linier adalah melanjutkan mata kuliah yang diambil di jenjang sarjana. Kuliah di pascasarjana merupakan pendalaman materi dari jenjang sarjana. Anda akan mendapatkan mempelajari beberapa hal yang lebih spesifik daripada dulu waktu sarjana. Tujuannya Anda dapat mendalami hal tersebut. Jika prodi serjana dan pascasarjana linear, Anda tidak perlu lagi belajar materi dasar kuliah dari awal. Setidaknya Anda sudah memiliki bekal ilmu di jenjang sarjana. Selebihnya mengembangkannya sesuai spesifikasi atau kepakaran yang ingin Anda dalami. Saat mengambil prodi yang tidak linear, Anda harus belajar dari awal tentang teori-teori dasar. Beberapa prodi memang memberikan matrikulasi bagi mahasiswa yang tidak linear. Akan tetapi, matrikulasi hanya dilakukan sekitar 1-6 bulan saja. Melanjutkan Penelitian di Jenjang Sarjana Kuliah Jenjang Sarjana Ketika Anda mengambil program studi linear, tentu sudah memiliki gambaran tesis yang akan dikerjakan. Durasi kuliah di jenjang pascasarjana S-2 hanya 2 tahun. Waktu sesingkat itu harus Anda manfaatkan untuk segera menyusun tesis sejak diterima kuliah. Jika prodi linear, Anda dapat memiliki rancangan tesis dengan melanjutkan penelitian di jenjang sarjana. Keuntungan melajutkan kajian penelitian adalah kepakaran Anda makin terasah. Kajian penelitian Anda juga makin dalam. Jika Anda mampu melakukan penelitian berdasarkan metode yang tepat di jenjang sarjana, jenjang pascasarjana akan membawa Anda untuk membuktikan kebenaran teori dengan meneliti fenomena tertentu. Anda dapat menemukan suatu fenomena jika telah memahami teori dengan baik. Teori tersebut telah Anda teliti di jenjang sarjana. Maka, di jenjang ini Anda mencoba mengaplikasikan teori untuk menjelaskan fenomena yang terjadi di masyarakat. Penelitian di jenjang sarjana dapat Anda jadikan acuan untuk memilih topik yang akan diteliti menjadi tesis. Keuntungannya adalah Anda sudah selangkah lebih maju serta tidak harus belajar lagi dari awal. Jika tidak linear, Anda harus memahami teori dasar, kemudian menemukan persoalan-persoalan untuk diteliti. Tentu saja Anda butuh waktu ekstra untuk melakukannya. Program studi linear akan membuat Anda belajar secara utuh tentang suatu hal. Keutuhan tersebut akan membuat Anda lebih mudah dan cepat menemukan kebaruan-kebaruan tentang suatu ilmu. Anda akan menjadi ahli dalam bidang tertentu. Oleh karena itu, memilih jurusan kuliah sangat perlu pertimbangan-pertimbangn tertentu. Sebaiknya, Anda juga membaca tips memilih jurusan di kampus untuk mempertimbangkan hal selain kelinieran.

LinieritasKualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Berikut arahan bidang studi sertifikasi guru tahun 2019 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI
Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG lagi sesuai waktu yang akan ditentukan. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Nomor kode bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio, PLPG, dan penerbitan sertifikat pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi. Kesalahan nomor kode bidang studi dapat menyebabkan permasalahan dalam proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor kode bidang studi sertifikasi guru juga akan menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu - penentuan soal uji kompetensi; - penentuan pembagian tugas mengajar guru; - pemberian tunjangan profesi guru; - penilaian kinerja guru; dan - pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG bagi guru yang mengajar sampai dengan Desember 2005, mengikuti ketentuan sebagai berikut. 1 Sesuai dengan ijazah S-1/D-IV linier, linieritas dapat dilihat pada Lampiran 1. 2 Guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi tidak linier dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan Pedoman Penetapan Peserta pelajaran yang diampunya, dengan syarat wajib memiliki masa kerja minimal 5 lima tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut. 3 linier dengan bidang UKG. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 lima tahun terakhir berturut-turut. Linieritas dapat dilihat pada lampriran 1. Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi. No Contoh Penetapan Bidang Studi 1 “A” adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan dapat mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika. 2 “B” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi, tidak memiliki Akta IV, mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di SMA sampai saat mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut dapat mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn. 3 "“D” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD.,Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD" Demikian tulisan tentang Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru. Semoga bermanfaat dan semoga Anda diberi kelancaran. Guruyang memiliki ijazah tidak linier dengan bidang studi dihimbau segera melapor pada dinas pendidikan kabupatenkota untuk mengikuti sertifikasi ulang jika tidak ingin tunjangan profesinya dihapus. untuk kembali mengikuti PLPG yang dikarenakan mata pelajaran yang tertera disertifikat pendidik serta Ijazah S1 yang dimiliki tidak sesuai Sahabat Edukasi yang berbahagia… Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini yakni kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Berikut daftar isyarat bidang studi mata pelajaran sertifikasi guru tahun 2020 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi 3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus 4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan 6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda 8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali 9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris 10. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi 11. Ilmu Pengetahuan Alam IPA 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi 12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 PPKn, PKn, Civic Hukum 13. Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia 14. Matematika 180 Matematika 15. Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi 16. Geografi 207 Geografi 17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha 18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi 19. Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi 20. Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman 21. Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis 22. Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab 23. Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang 24. Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin 25. Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika 26. Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia 27. Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi 28. Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah 29. TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika Sumber tumpuan PermendikbudNomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini memuat Kesesuaian Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Daftar kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik guru disebutkan kode bidang studi sertifikasi guru yang lama dan kode bidang
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Dalam kesempatan ini terkait dengan sertifikasi guru tahun 2015, berikut saya share kode bidang studi sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi bagi guru maupun pengawas pada mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas. Berikut kode bidang studi sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB selengkapnya Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi 3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus 4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan 6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda 8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali 9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris 10. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi 11. Ilmu Pengetahuan Alam IPA 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi 12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 PPKn, PKn, Civic Hukum 13. Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia 14. Matematika 180 Matematika 15. Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi 16. Geografi 207 Geografi 17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha 18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi 19. Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi 20. Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman 21. Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis 22. Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab 23. Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang 24. Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin 25. Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika 26. Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia 27. Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi 28. Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah 29. TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika Sedangkan untuk linearitas ijazah terakhir S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan dengan bidang studi sertifikasi guru pada SMK atau sekolah kejuruan dapat dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi...!
2WyL.
  • w1iwv7ttly.pages.dev/472
  • w1iwv7ttly.pages.dev/177
  • w1iwv7ttly.pages.dev/400
  • w1iwv7ttly.pages.dev/510
  • w1iwv7ttly.pages.dev/415
  • w1iwv7ttly.pages.dev/83
  • w1iwv7ttly.pages.dev/239
  • w1iwv7ttly.pages.dev/544
  • mata pelajaran yang linier dengan bidang studi sertifikasi